Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

PBB: 43 Perusahaan Harus Dimasukkan dalam Daftar Sanksi AS atas Korut

Write: 2017-10-07 14:57:12Update: 2017-10-07 15:04:42

PBB: 43 Perusahaan Harus Dimasukkan dalam Daftar Sanksi AS atas Korut

Surat kabar Wall Street Journal (WSJ) pada hari Jumat (6/10/2017) waktu setempat melaporkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebutkan, Kementerian Keuangan AS tidak memasukkan 43 dari 57 perusahaan di Korea Utara, Cina, dan Malaysia, yang menjadi saluran dana untuk pengembangan nuklir dan rudal Korut ke dalam daftar sanksi AS terhadap Korut.

Menurut WSJ, perusahaan utama yang tidak dimasukkan dalam daftar sanksi AS dari 57 perusahaan yang dicurigai mendukung Korut oleh tim pemeriksa PBB adalah perusahaan Glokom, Wonbang, dan Best.

Glokom adalah perusahaan yang dikelola Korut di Malaysia dan mengirimkan komponen senjata ke Korut. Perusahaan Wonbang merupakan perusahaan pengantar batu bara Korut terbesar dan dikelola oleh badan intelijen Korut. Perusahaan Best juga merupakan perusahaan pengangkut yang memiliki Kapal Jison yang disita otoritas Mesir karena mengangkut 30 ribu bom roket Korut.

Lembaga Penelitian Keamaman AS, C4ADS menyampaikan bahwa pemilik perusahaan Best adalah warga Cina, dan sebuah perusahaan lain yang dimilikinya adalah perusahaan pengimpor barang multifungsi terbesar, yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pengembangan rudal balistik Korut.

Tim pemeriksa PBB juga menunjuk beberapa bank yang dikelola perusahaan Cina di Korut yang tidak dimasukkan dalam daftar sanksi AS.

Tim pemeriksa PBB, melalui DPR AS, mendesak Kementerian Keuangan AS untuk memasukkan 43 perusahaan Korut maupun asing tersebut ke dalam daftar sanksi. 

Sementara itu, DPR AS juga mendesak pemerintahan Trump agar melaksanakan sanksi dengan ketat karena selama ini Trump tidak sungguh-sungguh melaksanakannya karena membaca situasi Cina yang memegang kunci untuk solusi masalah Korut.

Kini, Ketua Subkomite Urusan Asia dan Pasifik Majelis Tinggi AS, Cory Gardner sedang merancang undang-undang yang menargetkan 10 perusahaan besar yang mengimpor produk Korut. Sementara anggota Majelis Tinggi Chris Van Hollen sedang menyiapkan rancangan undang-undang untuk menjatuhkan sanksi bagi semua bank asing yang bertransaksi dengan Korut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >