Kantor Berita AP memberitakan bahwa Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB untuk Korea Utara menambahkan 32 jenis produk atau teknologi di dalam daftar larangan transaksi dengan Korea Utara pada hari Selasa (24/10/2017).
Produk yang ditambahkan adalah kotak untuk mengangkut bahan radioaktif, sistem pendingin, alat pendeteksi gempa, kamera televisi yang bertahan pada radioaktif, dll.
Sanksi tersebut telah diperkirakan saat DK PBB mengadopsi sanski tambahan terhadap Korea Utara setelah uij coba nuklir ke-6. Apabila DK PBB telah menetapkan produk yang dilarang untuk diekspor, maka negara-negara anggota PBB akan melarang produk tersebut untuk diekspor melalui lembaga pemerintah negara masing-masing.
Komite Sanksi DK PBB untuk Korea Utara memeriksa pelaksanaan sanksi negara masing-masing melalui berbagai sistem dan para pakar, namun sanksi juga memiliki keterbatasan karena tidak bisa meminta tanggung jawab negara yang melanggar peraturan.
Seorang pejabat PBB menyatakan produk yang dilarang untuk diekspor mungkin bisa bertambah diantara produk atau teknologi yang dapat diubah menjadi peralatan militer karena ada kemungkinan dimanfaatkan untuk pengembangan nuklir Korea Utara.