Salah satu harian utama Jepang, Sankei Shimbun pada hari Sabtu (28/10/2017) memberitakan bahwa Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) akan meminta Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) untuk melakukan pemeriksaan tentang wanita perbudakan syahwat oleh tentara Jepang serta memberi hukuman bagi pelaksana yang bertanggung jawab secara hukum.
Menurut Sankei Shimbun, OHCHR memasukkan hal itu dalam laporan tentang data dasar untuk memeriksa keadaan HAM di Jepang yang akan diserahkan pada rapat UNHRC yang diadakan di Swiss bulan depan.
UNHRC membuat surat rekomendasi hingga akhir bulan depan berdasarkan hasil pemeriksaan keadaan HAM di Jepang pada tanggal 14 November.
Laporan itu menyebut isu wanita perbudakan syahwat sebagai kebiasaan terkait budak seksual, dan tindakan itu harus ditutut dan pihak yang bertanggung jawab harus dijatuhi hukuman.
Laporan itu juga meminta tindakan hukum dan administrasi untuk menyelesaikannya melalui bantuan dan kompensasi yang lengkap dan praktis.
Disebutkan juga, pemerintah Jepang selalu menghalangi masalah wanita perbudakan syahwat dibicarakan umum dengan menghilangkan penjelasannya pada buku pelajaran SMP di Jepang.
OHCHR mengkhawatirkan tindakan Jepang itu merusak hak masyarakat mengetahui kebenaran tentang isu wanita perbudakan syahwat.