Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Upah Minimum Korsel Tahun 2020 Naik 2,9%

Write: 2019-07-12 09:38:17Update: 2019-08-05 11:44:39

Upah Minimum Korsel Tahun 2020 Naik 2,9%

Photo : YONHAP News

Sebuah komisi trilateral telah memilih untuk menaikkan upah minimum tahun depan Korea Selatan sebesar dua koma sembilan persen, yang akan membawa upah per jam menjadi 8.590 won.

Dewan Pengupahan Minimum, sebuah panel yang terdiri dari 27 perwakilan dari tenaga kerja, bisnis dan sektor publik, membuat keputusan tersebut pada Jumat (12/7/19) pagi setelah mengadakan negosiasi maraton yang dimulai pada hari sebelumnya.

Dalam pemungutan suara yang diadakan setelah 13 putaran negosiasi yang berlangsung selama lebih dari sebulan, komisi tersebut akhirnya memutuskan untuk mengadopsi peningkatan upah minimum untuk tahun depan sebesar 2,9%.

Perwakilan bisnis telah mengusulkan kenaikan 2,9% setelah sebelumnya menyatakan keengganan untuk menyetujui kenaikan upah minimum tahun depan.

Tawaran final dari sisi tenaga kerja sebelum pemungutan suara adalah kenaikan 6,3% yang akan membawa ambang batas hingga 8.880 won.

Ketika komisi pertama kali bersidang, tenaga kerja telah mengusulkan upah minimum 10.000 won per jam untuk tahun depan, atau kenaikan 19,8% dari tahun ini. Sementara bisnis mengusulkan pemotongan 4,2% menjadi 8.000 won.

Kedua belah pihak menurunkan dan mengangkat proposal masing-masing melalui beberapa putaran negosiasi.

Menunggu persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja, kenaikan 2,9% akan menjadi kenaikan upah minimum tahunan yang terendah di bawah pemerintahan Presiden Moon Jae-in, yang sebelumnya mengalami kenaikan masing-masing 16,4% dan 10,9% selama dua tahun terakhir.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >