Korea Selatan akan mencabut sebagian larangan jual kosong atau short selling atas saham-saham yang terdaftar di pasar saham mulai hari Senin (03/05), mengakhiri larangan terpanjang selama14 bulan yang pernah diberlakukan sejak bulan Maret tahun lalu untuk melindungi investor dari anjloknya pasar secara mendadak yang dipicu oleh merebaknya pandemi COVID-19.
Short selling adalah aksi menjual saham tanpa memiliki saham perusahaan tersebut terlebih dahulu, saham yang dijual tersebut dipinjamkan oleh broker atau perusahaan sekuritas. Kemudian, investor harus mengembalikan saham tersebut dengan kembali membeli saham perusahaan yang telah dijual sebelumnya.
Komite Keuangan Korea Selatan mengatakan pada hari Minggu (02/05) bahwa larangan terhadap 200 perusahaan besar yang terdaftar di Indeks Harga Saham Gabungan Korea (KOSPI) dan 150 perusahaan yang terdaftar di indeks saham teknologi KOSDAQ akan dicabut.
Investor individu sekarang akan diizinkan untuk menjual saham hingga 30 juta won, setelah memenuhi kewajiban untuk mendapatkan pendidikan terkait di Institut Investasi Keuangan Korea.
Selain itu, 17 pialang saham akan diizinkan untuk meminjamkan saham kepada investor individu. Sebelumnya, hanya enam pialang yang diizinkan menawarkan layanan khusus short selling kepada investor individu.
Otoritas bursa Korea Selatan juga akan menerapkan tindakan tegas dan hukuman atas transaksi jual kosong ilegal dengan memberlakukan denda dan hukuman pidana.