Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Rencana Pengelolaan Fleksibel Sistem 52 Jam Kerja Seminggu

Write: 2022-06-24 11:56:53Update: 2022-06-24 11:57:10

Rencana Pengelolaan Fleksibel Sistem 52 Jam Kerja Seminggu

Photo : YONHAP News

Pengumuman garis besar 'reformasi bidang ketenagakerjaan' terkait Sistem 52 Jam Kerja Seminggu yang dapat dikelola secara fleksibel oleh pemerintah Korea Selatan menuai berbagai reaksi dari kalangan pekerja dan pengusaha.

Pemerintah mempertahankan kerangka dasar Sistem 52 Jam Kerja Seminggu, namun memutuskan pengelolaannya dapat dilaksanakan secara fleksibel. 

Dengan cara ini, perpanjangan jam kerja yang saat ini dikelola secara 'mingguan' dapat dikelola secara 'bulanan' melalui perjanjian buruh-manajemen. Misalnya, 20 jam di minggu pertama, 20 jam di minggu kedua, dan 12 jam di minggu ketiga setiap bulan.

Selain itu, pemerintah juga berencana menerapkan 'sistem tabungan jam kerja' yang mengizinkan pekerja bekerja lembur apabila terdapat banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, dan jam lembur tersebut dapat ditabung dan digunakan sebagai cuti. 

Namun, kalangan pekerja mengkritik usulan pemerintah tersebut karena akan berdampak pada perpanjangan waktu kerja dengan upah kecil. 

Sedangkan kalangan pengusaha menyambut baik rencana tersebut sebagaimana dinilai dapat berkontribusi mengatasi krisis dan menciptakan lapangan kerja. 

Langkah-langkah yang diumumkan pemerintah ini memerlukan amandemen Undang-Undang Standar Perburuhan di Majelis Nasional. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan pihaknya akan membentuk kelompok penelitian dengan para ahli terkait dan membuat undang-undang khusus pada bulan Oktober.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >