Perusahaan teknologi informasi (IT) di Korea Selatan terdeteksi melakukan pelanggaran kepada karyawan, dengan tidak membayarkan tunjangan karena alasan pelaksanaan sistem upah komprehensif.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan mengaudit 60 perusahaan IT sejak bulan Desember tahun lalu, dan memeriksa 238 jenis pelanggaran seperti gangguan di dalam tempat kerja, pelecehan seksual, pelanggaran terkait penambahan jam kerja, upah yang tidak dibayar, dan lain sebagainya.
Dari hasil audit ditemukan sebanyak 46 perusahaan terkonfirmasi tidak memberikan tunjangan penuh, dan hanya memberikan tunjangan terhadap 20 jam kerja selama 1 bulan, atau mengurangi hari cuti karyawan.
Jumlah uang yang belum dibayarkan oleh 46 perusahaan tersebut dikonfirmasi mencapai 1,4 miliar 23 juta won.
Selain itu, juga ditemukan terdapat perusahaan yang tidak mengecek penambahan jam kerja, kemudian melakukan pelecehan seksual secara verbal dengan mengkritik busana atau make-up karyawan, dan lainnya.
Kementerian selanjutnya memerintahkan perusahaan untuk segera menyelesaikan pelanggaran tersebut, dan juga akan melakukan audit rutin di tempat kerja selama dua pekan ke depan mulai tanggal 18 Maret mendatang.