Jepang melanggar pelaksanaan usulan PBB
Write: 2003-03-31 00:00:00 / Update: 0000-00-00 00:00:00
Komite hak asasi manusia PBB UNHCR menyatakan, Jepang tetap mengabaikan pelaksanaan usulan PBB mengenai perlakuan kekerasan terhadap wanita termasuk kasus wanita penghibur paksa.
Menurut laporan resmi yang diajukan pelapor khusus PBB Kumaraswani saat berlangsungnya konferensi UNHCR ke-59, di Jenewa Swiss, pemerintah Tokyo masih menunjukkan sikap ragu-ragu terhadap pertanggungjawaban hukum atas kasus wanita penghibur paksa di saat Perang Dunia II.
Dilaporkan, pemerintah Jepang berkewajiban memenuhi resolusi UNHCR PBB yang dicetuskan tahun 1996 dan 1998 lalu, yang mendesak pengakuan pertanggungjawaban hukum pemerintah Jepang dan ganti ruginya, serta hukuman untuk orang–orang yang bersalah.
Pilihan Editor
Budaya
2025-08-25 13:53:42
Politik
2025-08-22 09:55:52
Politik
2025-08-21 14:27:44