Sebuah laporan tahunan yang dikeluarkan oleh wadah pemikir pro-demokrasi AS Freedom House menyebutkan bahwa Korea Selatan adalah negara yang "bebas sebagian" dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat di internet selama 6 tahun berturut-turut.
Menurut laporan "Freedom on the Net 2016" yang dirilis hari Senin (21/11/2016) Korea Selatan mendapat skor 36 poin dalam indeks dimana semakin dekat ke angka nol, semakin bebas suatu negara. Dalam laporan itu Korea Selatan menempati posisi ke-22 dari 65 negara yang disurvei.
Dengan demikian Korea Selatan telah berada di posisi yang kurang baik selama 3 tahun berturut-turut. Skor kebebasan akses internet Korsel sedikit membaik 2 poin di tahun 2013 dengan tercatat 32, namun memburuk kembali dengan tercatat 33 poin di tahun 2014 dan 34 poin tahun lalu.
Menurut Freedom House penurunan kebebasan akses internet di Korea Selatan disebabkan oleh lolosnya UU anti terorisme pada bulan Maret lalu, yang mengijinkan Badan Intelijen Nasional untuk mengawasi dan memeriksa catatan telekomunikasi seseorang dalam proses pemeriksaan terhadap terduga teroris.
Negara dengan akses internet terbebas dipegang secara bersama-sama oleh Estonia dan Islandia dengan skor 6 poin, kemudian disusul oleh Kanada, Amerika Serikat dan Jerman.