Seorang sumber berita diplomatik di New York menyatakan pada hari Jumat (25/11/2016) waktu setempat bahwa 5 negara anggota Dewan Keamanan PBB segera akan meloloskan resolusi sanksi terbaru terhadap Korea Utara.
Resolusi sanksi yang dibuat AS setelah Korut melakukan uji coba nuklir ke-5 September lalu itu terfokus pada pembatasan ekspor Korut ke Cina hingga senilai 800 juta dolar AS dari total 3 miliar dolar dalam satu tahun.
PBB menetapkan ekspor batu bara Korut dipotong senilai 700 juta dolar.
Jika sanksi tambahan di bidang perkapalan dan perbankan diberlakukan, maka total pemotongan menjadi 800 juta dolar.
Menurut sumber lain, sanksi terhadap ekspor Korut juga melarang kegiatan ekspor yang berkaitan dengan program senjata Korut.
Rancangan sanksi itu telah disepakati oleh AS dan Cina namun Rusia menunda keputusannya.
Sebanyak 15 negara anggota Dewan Keamanan akan melaksanakan pemungutan suara untuk mengadopsi resolusi itu paling cepat minggu depan.