Kementerian Keuangan AS menambah 16 lembaga dan 7 orang pribadi yang terlibat dalam pengembangan nuklir dan rudal Korea Utara pada daftar sanksinya pada hari Jumat (2/12/2016) waktu setempat.
Kementerian Keuangan AS menyatakan perusahaan penerbangan Korea Utara Air Koryo dimasukkan dalam sanksi karena mengangkut bahan-bahan yang dipergunakan untuk rudal Scud-B yang dilarang oleh PBB.
Selain itu, Perusahaan Gangbong yang menangani ekspor batu bara, dan Perusahaan Minyak Tanah yang menangani ekspor minyak juga dimasukkan dalam daftar sanksi AS.
Selain itu Bank Asia Timur Laut dan Bank Niaga Internasional juga akan mendapat sanksi oleh Kementerian Keuangan AS.
Lembaga dan orang pribadi yang namanya masuk dalam daftar sanksi tersebut dilarang melakukan transaksi dengan perusahaan AS dan harta mereka di dalam AS dibekukan.
Penjatuhan sanksi baru ini berdasarkan perintah presiden, dan memperluas obyek sanksi ke pihak yang terlibat dalam pengiriman sumber energi dan tenaga kerja ke luar negeri, selain lembaga yang terkait langsung dengan senjata pembunuh massal.
AS juga diketahui mempertimbangkan 'Secondary Boycott', yaitu sanksi kepada perusahaan di negara ketiga, yang bertransaksi dengan Korut.