Pemerintah Washington akan memperketat sanksi finansial terhadap para diplomat Korea Utara di PBB.
Kementerian Keuangan AS menyatakan pada hari Selasa (20/12/2016) waktu setempat bahwa mereka akan membuat para diplomat Korea Utara di PBB harus mendapat izin khusus dari Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri-OFAC saat mereka membuka rekening atau melakukan transaksi keuangan.
Menurut perintah pemerintah Washington, bank-bank di AS harus mendapat izin khusus dari otoritas keuangan apabila mereka memberi layanan keuangan kepada para diplomat Korea Utara di PBB dan keluarganya. Dengan tindakan tersebut, berbagai kemudahan proses keuangan yang dinikmati para diplomat Korea Utara selama ini di AS akan dicabut.
AS dan dunia internasional terus menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara guna memblokir dana yang digunakan untuk mengembangkan misil dan nuklir.
AS menilai rekening para diplomat Korea Utara di AS dimanfaatkan untuk usaha Korea Utara di luar negeri, sehingga mereka perlu memperketat sanksi finansial.