Sebuah laporan PBB secara resmi meminta agar Korea Utara ditetapkan sebagai negara pelanggar HAM, dan harus dibawa ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
Menurut kantor berita Jepang Kyodo, para anggota kelompok ahli independen di Komite Eksekutif HAM PBB untuk meminta tanggungjawab Korea Utara atas pelanggaran HAM merilis laporan itu pada hari Kamis (23/2/2017) waktu setempat, menjelang pertemuan tingkat tinggi Komite Eksekutif PBB yang akan digelar mulai tgl. 27 Februari di Jenewa, Swiss.
Dalam laporan itu, mereka menyerukan agar masyarakat internasional terus berupaya menuntut kejahatan tidak berprikemusiaan yang dilakukan oleh rezim Pyongyang melalui ICC. Mereka juga merekomendasikan agar Korea Utara diadili di ICC.
Komite Eksekutif HAM PBB pada tahun lalu mengangkat pengacara Sara Husein dan mantan anggota Komite Penyelidikan masalah HAM Korea Utara Sonja Birserko dalam kelompok ahli guna mencari sarana substansial untuk meminta tanggung jawab Korea Utara atas pelanggaran HAM.
Laporan itu rencananya akan diserahkan secara resmi ke sidang umum ke-34 Komite Hak Asasi Manusia PBB pada tgl. 13 Maret.