Seorang pakar senjata biokimia AS berpendapat bahwa penggunaan racun tipe VX dalam pembunuhan Kim Jong-nam merupakan isu yang dapat dibahas Dewan Keamanan PBB.
Raymond A. Zilinskas, peneliti Institut Studi Internasional Middlebury, mengungkapkan kepada harian Inggris Guardian pada hari Jumat (24/2/2017) waktu setempat bahwa Korea Utara bukan negara anggota Konvensi Senjata Kimia (CWC), sehingga Malaysia dapat meminta Sekjen PBB untuk memeriksa kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang terjadi di sana.
Zilinskas menambahkan, meskipun kemungkinan Korut mengizinkan pengawas PBB masuk ke negaranya cukup kecil, kasus ini dapat ditangani oleh Dewan Keamanan dan PBB.
Dia juga meyakini bahwa tersangka wanita pembunuh Kim Jong-nam tidak mengoleskan racun VX ke wajah Kim dengan tangan polos, karena asap dari racun VX dapat mematikan bahkan apabila mengenakan sarung tangan. Sehingga kemungkinan besar mereka menggunakan cairan racun yang dapat menghasilkan VX pada wajah Kim Jong-nam.