PBB telah menerapkan berbagai sanksi ketat terhadap Korut atas pelaksanaan uji coba nuklir dan peluncuran rudal mereka, tetapi Korut terus menghindarinya dengan berbagai cara yang semakin kompleks dan penuh tipu daya.
Kantor berita AFP memberitakan pada hari Jumat (24/2/2017) waktu setempat bahwa tim panel yang mengawasi sanksi PBB terhadap Korut telah menyampaikan hal tersebut kepada Dewan Keamanan PBB melalui sebuah laporan khusus.
DK PBB telah mengadopsi saksi No. 2270 dan 2321 setelah Korut melakukan uji coba nuklir ke-4 dan ke-5 serta 26 kali peluncuran rudal tahun lalu. Sanksi No. 2270 mencakup pemeriksaan barang muatan kapal dari dan ke Korut, sanksi terkuat di antara sanksi DK PBB. Sanksi No.2321 merupakan pelengkap sanksi No.2270 dan memotong pemasukan Korut sebesar 800 juta dolar per tahun dengan membatasi ekspor mineral Korut.
Melalui laporan 100 halaman itu, tim panel menyatakan bahwa Korut mengabaikan sanksi PBB dengan terus melakukan transaksi barang-barang yang dilarang melalui strategi penghindaran yang semakin kompleks dan volumenya pun semakin besar.
Tim panel menunjukkan bahwa efek sanksi PBB jelas berkurang karena langkah penghindaran sanksi Korut itu didukung ketidaksetiaan sejumlah negara anggota PBB dalam melaksanakan sanksi tersebut.