Juru runding enam pihak dari Korea Selatan, AS, dan Jepang mengadakan pertemuan pertama setelah peluncuran pemerintahan Trump, dan membahas masalah nuklir Korea Utara.
Langkah lanjutan bersama atas provokasi beruntun Korea Utara dibahas secara intensif. Khususnya, kasus pembunuhan Kim Jong-nam dengan menggunakan gas saraf beracun VX dibahas sebagai agenda utama di pertemuan tersebut.
Seorang pejabat pemerintah Seoul menyampaikan pemerintah Washington akan mempertimbangkan penetapan kembali Korea Utara sebagai negara pendukung teror. Pernyataan untuk menetapkan kembali Korea Utara sebagai negara pendukung teror merupakan yang pertama kali walaupun parlemen AS sudah beberapa kali mendesaknya.
Pada tahun 1987 Korea Utara ditetapkan sebagai negara pendukung teror akibat kasus pengeboman pesawat Korean Air, kemudian dihapus pada tahun 2008 dengan kesepakatan Pyongyang menerima inspeksi nuklir. Namun, jika Korea Utara kembali ditunjuk sebagai negara pendukung teror, maka nama negara itu kembali masuk setelah 9 tahun.
Ketiga negara menyamakan pandangan bahwa misil dan nuklir Korea Utara menjadi ancaman langsung bagi keamanan mereka.
Selain itu, mereka akan mengambil langkah lanjutan yang keras atas provokasi tambahan Korea Utara karena peluncuran rudal balistik Korea Utara adalah sinyal awal untuk peluncuran rudal balistik antar benua-ICBM.