Jaksa penuntut Malaysia mendakwa dua wanita tersangka pembunuh Kim Jong-nam, yang merupakan saudara tiri pemimpin Kim Jong-un.
Pada hari Rabu (1/3/2017), jaksa penuntut menyerahkan berkas dakwaan atas Doan Thi Huang, warga negara Vietnam, dan Siti Aisyah, warga negara Indonesia. Disebutkan bahwa mereka berkomplot bersama empat orang warga Korea Utara untuk membunuh "Kim Chol" di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada tanggal 13 Februari.
Kim Chol adalah nama alias Kim Jong-nam yang digunakan dalam paspor diplomatik yang dibawanya saat kejadian. Namun pihak berwenang Malaysia belum mengidentifikasi secara resmi korban sebagai Kim Jong-nam. Salah satu alasan utama adalah belum adanya pihak keluarga yang mengklaim jenazah korban.
Pihak kejaksaan mengatakan bahwa jika keduanya terbukti bersalah, maka mereka dapat menghadapi hukuman mati.