Kepolisian Malaysia membebaskan Ri Jong Chol, tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam pada hari Jumat (3/3/2017).
Pria warga Korea Utara itu dibebaskan karena masa penahanannya telah habis dan tidak ditemukannya bukti yang cukup.
Ri diperkirakan akan kembali ke Pyongyang setelah mengurus proses deportasi di kantor imigrasi.
Ri dicurigai terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jung-nam dengan mengantarkan 4 orang tersangka ke bandara. Sebagai ahli bidang farmasi dan kimia, dia juga diduga terkait dengan racun yang dipakai untuk pembunuhan Kim Jung-nam, namun buktinya tidak dapat ditemukan.
Akhirnya, Kepolisian Malaysia membebaskan Ri lalu mendeportasinya akibat pemalsuan data pada dokumen visa.
Kepolisian Malaysia menduga sekurangnya 8 orang warga negara Korut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, tapi tidak dapat meneruskan penyidikan karena Korut menolak permintaan polisi Malaysia untuk membantu dalam penyidikan.