Pemerintah Washington mengenakan denda sebesar 1 miliar 192 juta dolar Amerika atau 1 triliun 370 miliar won kepada perusahaan perangkat telekomunikasi terbesar Cina, ZTE. Denda ini disebabkan ZTE telah mengekspor sejumlah produk yang dilarang untuk diekspor ke Iran dan Korea Utara setelah membelinya dari perusahaan AS.
ZTE mengakui pelanggaran atas sanksi terhadap Korea Utara dan Iran, serta menyetujui membayar denda terbesar dari pemerintah AS tersebut.
Selama 6 tahun sejak 2010, ZTE mengekspor perangkat jaringan telepon genggam senilai 32 juta dolar Amerika ke Iran. Selain itu, mereka juga mengekspor produk telekomunikasi sebanyak 280 kali ke Korea Utara. Produk yang diekspor ZTE merupakan produk larangan ekspor yang ditetapkan pemerintah AS terhadap negara penerima sanksi.
Jaksa Agung AS, Jeff Sessions menyatakan bahwa pihaknya memberikan pesan yang jelas bahwa segala cara akan digunakan untuk menghukum perusahaan yang mengancam keamanan. Pemerintah AS sedang mempertimbangkan pelaksanaan boikot sekunder untuk membatasi perusahaan Cina yang bertransaksi dengan Korea Utara secara langsung.
Pengenaan denda kali ini diperkirakan akan efektif untuk menekan Cina.