Seorang pengacara konsultasi dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyampaikan pandangannya bahwa jika pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dapat dibuktikan sebagai dalang pembunuhan Kim Jong-nam dengan menggunakan senjata kimia, maka ia dapat dibawa ke ICC.
Menurut Voice Of Amerika (VOA) pada hari Kamis (9/3/2017), pengacara Malaysia Nithyanantham Sivananthan mengatakan hal itu melalui wawancara telepon.
Dia mengatakan, apabila Korea Utara dapat dipastikan berada di belakang pembunuhan itu, hal itu memungkinkan pemimpin Kim Jong-un dibawa ke komite eksekutif Dewan Keamanan PBB, bahkan ICC.
Dia menerangkan bahwa meskipun kasus itu tidak termasuk dalam kejahatan tak berperikemanusiaan yang biasanya ditangani ICC, penggunaan gas saraf VX yang diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal merupakan isu yang ditangani Mahkamah Kejahatan Internasional.