Badan Pengawas Hak Asasi Manusia Internasional, Human Rights Watch (HRW), Aliansi Kelompok Internasional untuk Membasmi Kejahatan Anti-kemanusiaan Korea Utara (ICNK), dan sejumlah perhimpunan terkait Korea Utara lainnya mengumumkan keadaan eksploitasi tenaga kerja wanita maupun anak oleh pemerintah Korut serta membahas usulan solusinya.
Pada forum diskusi yang digelar di sela-sela Sidang Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) ke-34 di Jenewa, Swiss hingga tanggal 29 Maret itu, kaum pelarian dari Korut mengakui kebenaran eksploitasi tenaga kerja wanita dan anak itu.
Seorang pelarian berusia 29 tahun menceritakan, dirinya pernah menjadi anggota organisasi militer dengan anggota berusia 16 hingga 18 tahun. Namun lembaga itu hanya berkedok militer, tetapi nyatanya mempekerjakan anggotanya di bidang konstruksi.
Bahkan di masa kecilnya, saat ia diasuh di sebuah fasilitas negara karena dibuang orang tuanya, ia pun dipaksa untuk bekerja.
Forum diskusi bertema 'Wanita dan Anak Korut: Tidak Dilindungi dan Dieksploitasi' itu dihadiri oleh pelapor khusus PBB untuk masalah HAM Korut Tomas Ojea Quintana dan mantan ketua Komisi Penyelidik PBB tentang HAM Korea Utara (COI) Sonja Biserko.
Sekjen ICNK Kwon Eun-kyung mengatakan, eksploitasi tenaga kerja anak di Korut merupakan hal yang biasa. Ditambahkannya, Korut menyebut pekerjaan paksa itu sebagai kesetiaan akan negaranya, namun sebenarnya hal itu adalah kejahatan mengerikan dan harus dihentikan.