Sejumlah bank Korea Utara yang telah masuk daftar hitam AS masih menggunakan jaringan keuangan internasional.
Wall Street Journal AS memberitakan pada hari Selasa (14/3/2017) bahwa lebih dari 4 bank Korea Utara masih berada di dalam jaringan Worldwide Interbank Financial Telecommunication atau SWIFT.
Keempat bank tersebut adalah North Korea’s Foreign Trade Bank, Kumgang Bank, Koryo Credit Development Bank and North East Asia Bank. Diantaranya, North Korea’s Foreign Trade Bank telah menjadi subjek penerima sanksi ekonomi pada tahun 2013 oleh Kementerian Keuangan AS, serta 3 bank lainnya ditambahkan dalam daftar hitam pada bulan Desember lalu.
Menurut harian itu keempat bank itu tidak dihapus dari jaringan keuangan internasional karena tekanan internasional terhadap ke Korea Utara tidak kuat.
Belakangan ini, SWIFT mengeluarkan sejumlah bank Korea Utara yang mendapat sanksi dari Dewan Keamanan PBB dari keanggotaan. Sementara empat bank tersebut bukan subjek penerima sanksi DK PBB, tetapi sanksi dari AS.
SWIFT mulai beroperasi pada tahun 1977 dan berkantor pusat di Belgia, serta bekerja berdasarkan manajemen Uni Eropa sehingga tidak wajib mengikuti sanksi AS.