Kejaksaan Denmark akhirnya memutuskan pada hari Jumat (17/3/2017) waktu setempat untuk mengembalikan Chung Yoo-ra, anak Choi Soon-sil, ke Korea.
Keputusan itu diambil 76 hari setelah Chung ditahan di Aalborg, Denmark, pada tanggal 1 Januari.
Putusan kejaksaan Denmark ini diambil karena berdasarkan hukum Denmark, tuduhan masuk perguruan tinggi secara ilegal dan pencucian dana terhadap Chung termasuk tindak kejahatan dengan vonis penjara lebih dari 1 tahun.
Terkait hal tersebut, kejaksaan Denmark mengatakan bahwa pengembalian Chung sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh UU Denmark dan menyerahkan agar Chung dihukum di Korea.
Menanggapi putusan kejaksaan memulangkan Chung ke Korea, pengacara Chung menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan tuntutan untuk menolak keputusan kejaksaan tersebut. Ditambahkannya, jika pengadilan akhirnya meneguhkan putusan pemulangan Chung, mereka akan mengajukan pencarian suaka kepada Denmark.
Jika pihak Chung memutuskan untuk menuntut penolakan putusan kejaksaan, masa penahanan Chung akan diperpanjang oleh kejaksaan demi mencegah kaburnya Chung di tengah proses persidangan.
Mempertimbangkan proses peradilan di Denmark, pengembalian Chung Yoo-ra diperkirakan akan membutuhkan waktu yang cukup lama.