Parlemen AS akan mengusulkan sebuah Rancangan Undang Undang untuk memperketat sanksi terhadap Korea Utara guna memblokir sumber dana yang digunakan dalam menjaga kelangsungan rezim Kim Jong-un, serta pengembangan misil atau nuklir Korea Utara.
Menurut RUU tersebut, impor minyak mentah atau produk petroleum yang sangat diperlukan perekonomian dan militer Korea Utara dilarang.
Selain itu, mempekerjakan buruh Korea Utara di luar negeri, operasi kapal Korea Utara dan transaksi produk di on-line juga dilarang.
Ketua Komite Urusan Luar Negeri di Majelis Rendah AS, Ed Royce mengusulkan RUU tersebut pada tgl. 21 Maret lalu. Di dalam RUU tersebut ditambahkan sanksi-sanksi baru yang lebih kuat yang tidak terdapat di dalam 'UU Sanksi Terhadap Korea Utara' yang telah diloloskan di parlemen AS pada tahun lalu, maupun resolusi DK PBB.
Berdasarkan RUU tersebut, pemerintah AS dapat mengawasi apakah sanksi-sanksi terhadap Korea Utara berjalan dengan baik atau tidak, serta juga menekan negara-negara yang tidak mematuhi resolusi DK PBB.
RUU itu juga mendesak pemerintah Washington untuk menetapkan kembali Korea Utara sebagai negara pendukung aksi teror.
Menurut Royce, ancaman senjata nuklir Korea Utara semakin meningkat, sehingga RUU yang baru ini menegaskan kembali penambahan hak AS untuk memblokir pergerakan rezim Kim Jong-un secara lebih ketat.