Majelis Rendah AS meloloskan Rancangan Undang Undang untuk menetapkan kembali Korea Utara sebagai negara pendukung aksi teror, serta resolusi untuk mengkritik pengembangan rudal balistik antar benua-ICBM negara itu.
Anggota Majelis Rendah AS meloloskan RUU yang diprakarsai Ted Poe dengan 398 suara setuju, dan resolusi yang diusulkan oleh Joe Wilson untuk mengkritik ICBM Korut dengan 394 suara setuju.
Mereka menambahkan kasus pembunuhan Kim Jong-nam sebagai alasan mengapa Korea Utara harus ditetapkan kembali sebagai negara pendukung teror.
Korea Utara menjadi negara pendukung teror setelah kasus peledakan pesawat Korean Air pada bulan November tahun 1987, namun kemudian dihapus dari dalam daftar negara pendukung teror berdasarkan kesepakatan pemeriksaan fasilitas nuklir Korea Utara pada bulan November tahun 2008 lalu.
Resolusi ICBM yang diusulkan pada tgl. 7 Maret lalu mengkritik pengembangan nuklir dan ICBM Pyongyang, serta mendesak penempatan THAAD di Semenanjung Korea.