Dewan Keamanan PBB, pada hari Kamis (6/4/2017) waktu setempat, mengadopsi sebuah pernyataan pers dengan suara bulat, untuk mengutuk keras peluncuran rudal balistik dari Korea Utara.
Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan 4 kali pernyataan pers pada tahun ini untuk mengkritk provokasi Korea Utara.
Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa peluncuran misil Korea Utara baru-baru ini merupakan "pelanggaran serius" terhadap resolusi sanksi-sanksi PBB.
Korea Utara meluncurkan rudal balistik jarak menengah ke arah Laut Timur, Korea Selatan pada tgl. 5 April pagi.
Dewan Keamanan PBB melarang peluncuran rudal balistik Korea Utara melalui sanksi resolusi PBB nomor 1718, 1874, 2087, 2094, 2270, dan 2321 yang diadopsi sejak tahun 2006 lalu.