Pemerintah Jepang memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya sanksi sendiri terhadap Korea Utara selama 2 tahun depan.
Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet pada Jumat (7/4/2017), dan intinya adalah larangan berlabuh bagi kapal milik Korut tanpa membedakan tujuan termasuk tujuan kemanusiaan, serta larangan ekspor dan impor.
Larangan berlabuh bagi kapal Korut diterapkan sejak uji coba nuklir pertama negara itu di tahun 2006, dan larangan ekspor dan impor diberlakukan sejak Korut meluncurkan rudal Gwangmyeong-seong -2, tahun 2009.
Pemerintah Jepang memutuskan untuk mempertahankan tekanan terhadap Korut karena negara itu masih melakukan provokasi, dan penyelesaian masalah penculikan warga Jepang oleh Korut tidak berkembang.
Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, pemerintah Jepang menjatuhkan sanksi tambahan sendiri terhadap Korut, dan melarang kapal Korut memasuki pelabuhan Jepang, serta aset milik 11 lembaga dan 18 individu warga Korut dibekukan.