Menteri Perdagangan Amerika Serikat mengatakan pemerintahan Donald Trump dapat menerapkan proteksionisme perdagangan untuk melindungi industri alumunium, semikonduktor, dan perkapalan dalam negeri.
Dalam wawancara dengan The Wall Street Journal hari Selasa (25/04/2017), Mendag AS Wilbur Ross mengatakan bahwa industri-industri tersebut memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan di bawah pasal 233 UU Perluasan Perdagangan tahun 1962, yang mengizinkan presiden memberlakukan pembatasan impor untuk alasan keamanan nasional.
Terkait negosiasi kembali perjanjian perdagangan bebas Korsel - AS, Ross mengatakan bahwa AS dapat membuka kembali kesepakatan bilateral bersama Korsel.
Dalam pengarahan berita yang dilakukan di Gedung Putih pada hari yang sama, Ross mengatakan bahwa 5 tahun telah berlalu sejak kesepakatan dagang Korsel - AS ditanda tangani, dan merupakan waktu yang tepat untuk meninjau kembali apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan.