Radio Free Asia-RFA hari Sabtu (4/11/2017) dengan mengutip pejabat Kementerian Luar Negeri melaporkan bahwa Amerika Serikat akan mengumumkan penetapan kembali Korea Utara sebagai negara pendukung terorisme di bulan November ini.
Dikatakan, Menteri Luar Negeri AS Rex Tillerson sedang mempertimbangkan hal itu dan Kemenlu AS telah menyampaikan kepada Kongres pada hari Kamis (2/11/2017) bahwa keputusan akan diumumkan dalam bulan ini setelah pertimbangan Rex Tillerson selesai.
Sebelumnya pada tanggal 20 Oktober lalu, sebanyak 16 orang anggota Kongres mengirim surat kepada Rex Tillerson untuk meminta Korut ditetapkan kembali sebagai negara pendukung terorisme.
Sejumlah media massa AS melaporkan bahwa 12 orang anggota Majelis Tinggi mengirim surat ke Kemenlu AS bulan lalu untuk meminta Korut ditetapkan kembali sebagai negara pendukung terorisme.
Anggota parlemen AS menyebut kasus Otto Warmbier dan kasus pembunuhan Kim Jong-nam sebagai alasan untuk menetapkan kembali Korut sebagai negara pendukung terorisme.
Terkait dengan permintaan Kongres, Penasihat Dewan Keamanan Nasional (NSC) Gedung Putih Herbert McMaster mengatakan penetapan kembali Korut sebagai negara pendukung terorisme adalah opsi yang dipertimbangkan kabinet Trump.
Korut ditetapkan sebagai negara pendukung terorisme oleh AS pada tahun 1988 karena kasus pengeboman pesawat terbang KAL 858.
Nama Korut sempat dihapus pada tahun 2008 sesuai dengan perkembangan negosiasi tentang isu nuklir negara itu.