Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permintaan naik banding dari Samsung terkait gugatan kompensasi hak paten antara Apple dan Samsung Electronics pada hari Selasa (7/11/2017).
Menurut Kantor Berita AP, keputusan di sidang sebelumnya yang memihak Apple diterima, sehingga Samsung harus memberi kompensasi sebesar 119.600.000 dolar Amerika atau 133 miliar 200 juta won.
Apple mengajukan gugatan karena Samsung dituduh melanggar 3 jenis hak paten dari Apple.
Di sidang pertama, Pengadilan Federal Kota San Jose, California AS memutuskan pada bulan Mei tahun 2014 lalu bahwa Samsung harus membayar kompensasi sebesar 119.600.000 dolar Amerika kepada Apple atas pelanggaran tiga jenis hak paten.
Kemudian, sidang naik banding di Washington DC yang menghadirkan 3 hakim memihak Samsung pada bulan Februari tahun lalu, namun sidang kembali yang menghadirkan 11 orang hakim pada bulan Oktober tahun lalu kembali memihak Apple.
Setelah itu, Samsung tidak menerima keputusan dari sidang kedua, maka mengajukan naik banding pada bulan Maret kepada Mahkamah Agung AS, namun MA AS menolak permohonan Samsung.