Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Uni Eropa Masukkan Korsel dalam Daftar Hitam "Surga Pajak"

Write: 2017-12-06 14:47:55Update: 2017-12-06 14:56:31

Uni Eropa Masukkan Korsel dalam Daftar Hitam "Surga Pajak"

Uni Eropa telah menetapkan 17 negara termasuk Korea Selatan dalam daftar hitam surga pajak atau bebas pajak bagi para penghindar pajak pada hari Selasa (5/12/2017) waktu setempat.
 
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire menyatakan keputusan itu ditetapkan dalam pertemuan menteri keuangan 28 anggota negara Uni Eropa di Brussels. 
 
Uni Eropa memasukkan Korsel dalam daftar hitam "surga pajak" karena pemerintah Korsel memberikan pemotongan pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi pada kawasan investasi khusus dan kawasan ekonomi bebas.
 
Negara yang ditetapkan sebagai surga bagi para penghindar pajak oleh 28 orang menteri ekonomi Uni Eropa paling banyak terdapat di wilayah Asia, yaitu 5 negara termasuk Korsel.
 
Samoa, Guam, Kepulauan Marshall, Palau di Oseania, 3 negara di Afrika, 3 negara Amerika Utara, 1 negara di Amerika Selatan juga dimasukkan dalam daftar hitam tersebut.
 
Akan tetapi, Irlandia dan Luksemburg yang menerapkan pajak rendah di Eropa dan Pulau Jersey tidak dimasukkan.
 
Uni Eropa telah memilih 92 negara yang akan ditetapkan sebagai calon surga bagi para penghindar pajak sejak akhir tahun lalu dan memeriksanya berdasarkan data-data kebijakan perpajakan.
 
Namun demikian, Uni Eropa belum dapat menetapkan sanksi terhadap 17 negara tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >