Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Sebanyak 49 Negara Dinyatakan Masih Melakukan Transaksi Ilegal dengan Korut

Write: 2017-12-08 11:34:37Update: 2017-12-08 14:47:39

Sebanyak 49 Negara Dinyatakan Masih Melakukan Transaksi Ilegal dengan Korut

Sebanyak 49 negara ditemukan masih melakukan transaksi dengan Korea Utara meskipun ada sanksi dari Dewan Keamanan PBB dan Amerika Serikat.

Menurut hasil analisis Institut Ilmu Pengetahuan dan Keamanan Internasional atas data-data dari PBB, sebanyak 49 negara telah melanggar sanksi terhadap Korut selama 40 bulan terakhir.

China, Prancis, dan Jerman juga melanggar sanksi PBB terhadap Korut. 

Iran dan Kuba dinyatakan melakukan transaksi peralatan militer dan mendapat latihan militer dari Korut.

Sementara, 20 negara lainnya membantu kapal Korut yang dilarang memasuki pelabuhan mereka dengan memalsukan nama kapal.

Ada juga negara yang mengimpor barang yang terdaftar dalam sanksi melalui perusahaan yang hanya mempunyai nama tanpa kantor.

Laporan dari Institut Ilmu Pengetahuan dan Keamanan Internasional menganalisis Korut melanggar sanksi dengan cara melakukan kontak dengan negara yang memiliki sistem perbankan yang kurang baik dan memberikan suap.  

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >