Voice of America (VOA) melaporkan bahwa Inggris mengakui bahwa gas saraf beracun VX telah digunakan dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin Korut dalam laporan implementasi sanksi Korut.
Dalam sebuah pernyataan yang diserahkan kepada komite sanksi Korut Dewan Keamanan PBB pada awal November lalu, Inggris menyebutkan bahwa pihaknya telah menyuarakan kekhawatiran atas penggunaan senjata kimia yang mengakibatkan kematian Kim Jong-nam dalam pertemuan Organisasi Anti Senjata Kimia di bulan Oktober.
Penggunaan VX dalam kasus yang terjadi di bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan Februari itu menjadi berita utama global karena VX merupakan bahan kimia yang dilarang PBB.
Meskipun demikian, masyarakat internasional secara hati-hati menghindari penunjukan langsung Korea Utara sebagai pelaku.
Pengadopsian resolusi oleh Majelis Umum PBB yang berisi keprihatinan atas kasus tersebut juga tidak menyebutkan Korut secara langsung.
Oleh karena itu, pernyataan Inggris dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada DK PBB tersebut menjadi sebuah catatan khusus.
Dalam laporan itu, Inggris mendesak Korut untuk menjadi penandatangan Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya.