Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hari Kamis (21/12/2017) telah mengadopsi 'Resolusi Yerusalem' yang menolak keputusan pihak manapun yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
'Resolusi Yerusalem' disetujui 128 anggota, termasuk Korea Selatan, China dan Jepang, dan ditolak oleh 9 negara, termasuk AS dan Israel. Sementara 35 negara lainnya abstain.
AS yang secara resmi telah mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel menentang keras pengadopsian resolusi tersebut.
Walaupun resolusi PBB itu tidak memiliki kekuatan hukum akan tetapi memiliki makna signifikan dalam mengonfirmasi kritik masyarakat internasional terhadap pendapat Trump tentang status Yerusalem.