Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah mengadopsi resolusi sanksi terhadap Korut dengan suara bulat. Resolusi sanksi itu mencakup penguatan sanksi atas produk minyak dan pemulangan pekerja Korut di luar negeri.
Dengan resolusi sanksi terbaru itu, ekspor produk olahan minyak ke Korut dibatasi menjadi hanya 500 ribu barel per tahun, hampir 90 persen dari volume ekspor sebelum rangkaian sanksi.
Secara khusus, resolusi itu bertujuan untuk menekan Korut dengan mencantumkan isi bahwa sanksi akan diperkuat jika Korut melakukan provokasi tambahan.
Resolusi itu juga menuntut pemulangan pekerja asal Korut di berbagai negara yang berjumlah 50 ribu orang dalam kurun waktu 2 tahun.
Pelarangan kegiatan perdagangan internasional juga mencakup ekspor besi baja, logam dan peralatan industri ke Korea Utara, serta ekspor makanan, hasil pertanian, kayu, mineral, dan peralatan elektronik Korut ke luar negeri.
Resolusi itu juga memasukkan 16 individu yang berkaitan dengan dunia perbankan dan pengembangan rudal, serta Kementerian Pertahanan Korut ke dalam daftar sanksi.
Amerika Serikat yang merancang resolusi itu tidak memasukkan perihal minyak mentah dan Kim Jong-un dalam sanksi terbaru itu. Hal itu diperkirakan demi mendapatkan persetujuan Cina atas resolusi tersebut.