Radio Free Asia (RFA) melaporkan pada hari Jumat (29/12/2017) bahwa Kementerian Keuangan Inggris menjatuhkan sanksi tambahan atas 16 orang pribadi dan 1 lembaga dalam daftar sasaran sanksi keuangan terhadap Korea Utara sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2397.
Dengan demikian, pemerintah Inggris telah menjatuhkan sanksi kepada 120 orang pribadi dan 68 lembaga Korea Utara.
Kementerian Keuangan Inggris menjelaskan bahwa pemerintah negara itu lebih dahulu menjatuhkan sanksi sementara sebelum Uni Eropa menerapkan resolusi DK PBB no. 2397 pada daftar sanksi mereka.
Jika Uni Eropa tidak menerapkan sanksi hingga hari ke-3 sejak resolusi DK PBB no. 2397 diloloskan, yakni tgl. 21 Januari tahun depan, Kementerian Keuangan Inggris dapat memperpanjang jangka waktu sanksi sementara. Namun, sanksi tambahan dari Inggris menjadi sia-sia / tidak sah jika Uni Eropa tidak menerapkannya dalam daftar sanksi mereka.
Sebelumnya, Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi sanksi terhadap Korut yang mencakup penguatan sanksi atas produk minyak dan pemulangan pekerja Korut di luar negeri pada tgl. 22 Desember waktu setempat.