Kapal asal Hongkong 'Lighthouse Winmore' yang diketahui memindahkan muatan minyak ke kapal Korea Utara, dan kapal Korea Utara 'Samjong 2' tidak masuk dalam sanksi atau daftar hitam Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan PBB telah menetapkan 7 kapal termasuk 3 kapal berbendera Korea Utara masuk dalam sanksi, namun 2 kapal tersebut belum dimasukkan. Sebelumnya Amerika Serikat meminta PBB memasukkan sejumlah 10 kapal yang dicurigai melanggar sanksi PBB dalam daftar hitam.
Diperkirakan, ada beberapa negara termasuk China yang menolak memasukkan kapal-kapal tersebut dalam daftar sanksi.
Untuk menentukan objek sanksi perlu persetujuan 15 suara dari anggota negara DK PBB.
Kapal yang sudah masuk dalam daftar hitam DK PBB tidak dapat masuk ke pelabuhan negara anggota PBB.