Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, pada hari Kamis (4/1/2018), kembali menetapkan 10 negara yang tidak mempraktekkan kebebasan beragama.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Hearther Nauert hari Kamis menyatakan bahwa banyak orang di seluruh dunia disiksa dan ditahan karena menganut agama.
Sepuluh negara yang dinilai melanggar Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional adalah Korea Utara, China, Myanmar, Eritrea, Iran, Sudan, Arab Saudi, Tajikistan, Trukmenistan, dan Uzbekistan.
Kementerian Luar Negeri AS juga memasukkan Pakistan pada daftar negara yang diawasi karena melakukan pelanggaran kebebasan beragama secara serius.
Penetapan kembali itu berlaku mulai tanggal 22 Desember lalu.
Korea Utara masuk dalam daftar negara pelanggar kebebasan beragama selama 16 tahun secara berturut-turut sejak tahun 2001.