Pemerintah Korea Selatan berjanji akan melindungi kebebasan berekspresi di negeri ginseng, di tengah kemelut revisi Undang-Undang Arbitrase Pers yang disoroti Ahli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Merujuk pada situs Komisioner Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR), Pemerintah Korsel telah mengirimkan surat ke lembaga ini pada Rabu lalu (08/09), untuk menjelaskan bahwa pembahasan terkait revisi UU Arbitrase Pers ini masih berlangsung di Parlemen Nasional Korea.
Pada surat ini, Pemerintah Korsel menyatakan telah membagikan juga kepada Parlemen Nasional Korea surat yang dikirimkan oleh Irene Khan, Utusan Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi, yang meminta Pemerintah Korsel memperjelas posisinya terkait revisi kontroversial yang tengah berlangsung ini.
Pada surat yang dikirimkan pada bulan Agustus lalu ini, Khan mengekspresikan kekhawatirannya akan kemungkinan pelanggaran hak-hak atas informasi dan kebebasan berekspresi dalam revisi UU ini. Khan juga meminta penyesuaian tersendiri agar revisi ini juga berpedoman pada hukum HAM internasional.
Pemerintah Korsel pun menyatakan bahwa alih-alih mengirimkan rancangan revisi UU ini pada Sidang Umum 30 Agustus lalu, Parlemen Nasional lebih memutuskan untuk mengkaji ulang rancangan revisi tersebut untuk sebulan ke depan. Selain itu, Badan Konsultatif Pemerintah Korsel yang terdiri atas anggota parlemen dari kubu oposisi dan pakar terkait termasuk unsur media juga akan menggelar kajian komprehensif.
Pemerintah Korsel juga menekankan bahwa administrasinya telah secara berkelanjutan bekerja keras untuk memastikan kebebasan berekspresi dan akan terus melanjutkan sikap dan kebijakan ini hingga akhir pemerintahan.