Komisi Pemilihan Umum Korea (KPU) mengumumkan bahwa acara publikasi terkait calon presiden dilarang dan laporan kegiatan legislatif akan dibatasi mulai Kamis (9/12), 90 hari sebelum Pemilihan Presiden Korea Selatan 2022.
Menurutnya, promosi buku, drama, film, dan foto yang menampilkan nama-nama calon presiden dan partai politik dilarang.
Para calon presiden tidak boleh tampil dalam acara siaran, kecuali berita dan acara bincang-bincang.
Kegiatan legislatif calon presiden hanya dapat dilakukan melalui kontak telepon langsung dan tidak langsung, pesan singkat, dan laman situs web. Kegiatan lewat acara perkumpulan orang banyak dan laporan tertulis dilarang.
Calon presiden yang mempunyai jabatan resmi, termasuk pegawai negeri, harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat hingga hari Kamis (19/12), tetapi pembatasan serupa tidak diterapkan atas anggota parlemen.
KPU juga meminta para calon presiden dan pendukungnya untuk berhati-hati agar tidak melanggar undang-undang pemilihan umum untuk jabatan publik.