Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in telah meminta Majelis Nasional Korea Selatan untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk mengurangi debu halus.
Moon membuat seruan tersebut pada hari Selasa (3/12/19) selama pertemuan kabinet, yang juga dihadiri oleh ketua pemerintah daerah, termasuk walikota Seoul dan Incheon serta gubernur provinsi Gyeonggi.
Presiden Moon mengatakan bahwa dukungan hukum diperlukan untuk sepenuhnya menerapkan sistem penanganan debu halus musiman yang mencakup pembatasan operasi pada kendaraan dengan gas emisi buang kelas lima di daerah tertentu. Sistem tersebut telah diterapkan mulai hari Minggu (1/12/19).
Presiden Moon bermaksud untuk menekankan peran Majelis Nasional Korea Selatan dalam meningkatkan kualitas udara di samping upaya instansi pemerintah daerah terkait.
Pada kesempatan itu, Moon mengatakan RUU untuk meningkatkan status petugas pemadam kebakaran Korea Selatan ke tingkat pegawai negeri nasional telah diumumkan secara resmi, sehingga meningkatkan tanggung jawab negara terhadap layanan pemadaman kebakaran.
Dia juga berjanji untuk melaksanakan penambahan jumlah petugas pemadam kebakaran sebanyak 20 ribu orang dan pendirian pusat perawatan khusus bagi petugas pemadam kebakaran.