Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Mantan Ketua Perusahaan Terkait Kasus Obat Pembasmi Kuman Alat Pelembab Udara di Korsel Divonis Tidak Berdosa

Write: 2021-01-12 16:50:14Update: 2021-01-12 16:53:04

Mantan Ketua Perusahaan Terkait Kasus Obat Pembasmi Kuman Alat Pelembab Udara di Korsel Divonis Tidak Berdosa

Photo : KBS News

Mantan ketua perusahaan SK Chemical dan Aekyung Industrial yang digugat karena obat pembasmi kuman alat pelembap udara yang menelan sekitar 90 orang korban telah divonis tidak berdosa pada peradilan pertama. 

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman tidak bersalah kepada mantan Ketua SK Chemical, Hong Ji-ho dan mantan Ketua Aekyung Industrial, Ahn Yong-chan pada hari Selasa (12/01/21).

Pihaknya menyatakan bahwa tidak ada bukti hubungan antara penggunaan obat pembasmi kuman alat pelembab udara yang mengandung unsur CMIT/MIT serta penyebab munculnya penyakit paru-paru dan asma. 

Dewan hakim mengatakan bahwa kasus tersebut dianggap sebagai bencana sosial yang menimbulkan kerugian besar, sehingga ada banyak kasus terkait obat tersebut dan pihaknya juga menyesalkan kasus tersebut. 

Ditambahkan bahwa pihaknya terpaksa mengeluarkan keputusan tersebut berdasarkan bukti yang ditemukan hingga saat ini, meskipun hal tersebut dapat berubah di kemudian hari apabila muncul hasil penelitian tambahan. 

Hong diadili dalam kondisi ditahan pada Mei 2019 lalu karena perusahaannya melanggar kewajiban pemeriksaan kesehatan terhadap bahan obat pembasmi kuman, hingga menimbulkan 90 orang korban.

Ahn juga didakwa tanpa tahanan pada Juni 2019 lalu dengan dugaan yang sama. 

Sementara itu, seorang jaksa menjatuhkan hukuman lima tahun kepada dua orang tersebut pada Desember lalu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >