Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Aturan COVID-19 Pass Dicabut di Toko Ritel Besar dan Tempat Bimbel

Write: 2022-01-18 10:11:07Update: 2022-01-18 10:30:06

Aturan COVID-19 Pass Dicabut di Toko Ritel Besar dan Tempat Bimbel

Photo : YONHAP News

Mulai Selasa (18/01) ini, COVID-19 Pass tidak lagi diperlukan untuk masuk ke department store, toko ritel skala besar, bioskop, museum, ruang belajar, perpustakaan, dan sekolah.

Pihak berwenang mengatakan pada hari Senin (17/01) bahwa bukti vaksinasi dosis lengkap atau hasil tes PCR negatif terkini tidak lagi diperlukan di enam jenis fasilitas yang dianggap memiliki risiko penularan rendah tersebut.

Sementara kegiatan konsumsi akan dilarang di ruang belajar, perpustakaan dan museum. Sistem COVID-19 Pass akan tetap diberlakukan di restoran dan kafe di dalam department store dan toko ritel skala besar.

Revisi itu dibuat setelah Pengadilan Administrasi Seoul pada hari Jumat (14/01) menangguhkan penerapan sistem COVID-19 Pass di department store dan toko ritel di Seoul serta menghentikan rencana penerapan atas anak di bawah umur 12 - 18 tahun.

Namun demikian, pemerintah melihat perlunya penerapan sistem di fasilitas pendidikan swasta yang melibatkan alat musik, olah vokal, dan akting, serta berencana untuk menjelaskan masalah tersebut saat mengajukan banding.

Oleh karena itu, persyaratan izin masuk akan tetap berlaku di fasilitas-fasilitas tersebut dan beberapa gedung konser. Pemerintah juga akan mempertahankan mandat penerapan COVID-19 Pass atas kalangan remaja yang dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada bulan Maret.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >