Dewan Atlantik Utara yang merupakan badan pembuat keputusan politik utama Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) mengecam pengembangan nuklir dan rudal serta provokasi Korea Utara dalam rapat khusus masalah nuklir Korut pada hari Kamis (15/12/2016).
NATO yang terdiri atas 28 negara dan bertanggung jawab atas pertahanan kawasan Eropa, baru pertama kali menggelar rapat khusus untuk masalah nuklir Korut.
Dalam rapat yang diikuti Korea Selatan, Jepang, Australia dan beberapa negara mitra, NATO mengadopsi Pernyataan Bersama terkait Korut.
Dalam pernyataan bersama itu, NATO menyebut 2 kali uji coba nuklir Korut yang dilakukan pada Januari dan September tahun ini, serta menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional secara langsung. Disebutkan, tindakan Korut merusak kestabilan regional dan melanggar Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT), serta meningkatkan ancaman terhadap perdamaian dunia.
Selanjutnya, NATO menyambut pengadopsian Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2321, serta menegaskan bahwa masyarakat internasional harus melaksanakan isi resolusi terhadap Korut, dan memperkuat tindakan untuk menghadapi provokasi Korut.
NATO juga mendesak Korut untuk melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan, mematuhi NPT, menghapus program nuklir dan rudal, serta melakukan pembicaraan tentang denuklirisasi di Semenanjung Korea.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menilai pengadopsian Pernyataan Bersama NATO untuk mengecam pengembangan nuklir Korut, memiliki makna besar.