Pemerintah Cina mengumumkan beberapa jenis hasil tambang Korea Utara yang dimasukkan pada daftar produk yang dilarang untuk diimpor.
Menurut pengumuman otoritas bea cukai Kementerian Perdagangan Cina yang diumumkan hari Jumat (23/12/2016) malam, tembaga, nikel perak, dan seng dilarang diimpor dari Korut untuk sementara mulai tanggal 24 Desember, sebagai bagian dari pelaksaaan Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2321.
Bersamaan dengan itu, Cina juga melarang mengimpor patung dari Korut tanpa mendapat izin sebelumnya, serta mengekspor helikopter dan kapal ke Korut.
Pada bulan Oktober lalu, Beijing telah mengeluarkan larangan impor batu bara dari Korut hingga akhir tahun 2016. Larangan dikeluarkan karena volume impor batu bara Korut telah melebihi batas yang ditetapkan dalam resolusi baru PBB.
Resolusi baru PBB menyatakan mulai tahun 2017 Korut tidak diizinkan mengekspor batu bara melebihi 7,5 juta ton atau senilai 470 miliar won Korsel dalam satu tahun. Jumlah itu hanya 38% dari seluruh jumlah ekspor batu bara Korut.
Pengumuman Kementerian Perdagangan Cina menyiratkan bahwa Beijing melaksanakan dengan setia pelaksanaan sanksi PBB atas Korea Utara.