Putri Choi Soon-sil, Chung Yoo-ra akan menjalani pemeriksaan dari Kejaksaan Denmark dengan status tahanan, sampai tgl. 30 Januari mendatang.
Pengadilan Tinggi Bagian Barat Denmark menolak permohonan banding yang diajukan oleh pihak Chung Yoo-ra.
Seorang pejabat Kejaksaan Denmark menyatakan bahwa Chung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denmark karena menurut Chung perpanjangan masa penahanan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Daerah Aalborg tidak adil.
Pengadilan Tinggi memutuskan perpanjangan masa penahanan Chung selama 4 minggu tetap berlaku.
Menurut Pengadilan Daerah Aalborg, Chung tidak ada keterikatan di Denmark, dan masa tinggalnya di Denmark hanya 4 bulan, sehingga ada kemungkinan akan meninggalkan negara itu apabila dibebaskan.
Kejaksaan Denmark juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap menunggu permintaan otoritas Korea Selatan untuk memulangkan Chung secara resmi.
Menurut Kejaksaaan Denmark semua syarat pemulangan harus sesuai dengan Perjanjian Ekstradisi Denmark. Oleh karena itu, proses pemulangan Chung juga harus berjalan sesuai dengan UU Denmark, namun menurutnya otoritas Denmark akan berupaya agar peristiwa kali ini bisa berjalan dengan efektif.
Proses pemulangan Chung ke Korea Selatan masih membutuhkan waktu. Menurut penjelasan kejaksaaan, Chung dapat mengajukan protes atas pemulangan dirinya ke pengadilan daerah tempat dia diadili, dan apabila ditolak, maka dia dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sehingga proses pemulangan memakan waktu yang cukup lama.