Radio Free Asia (RFA) di AS memberitakan bahwa Korea Cholsan General Trading Corporation di Korea Utara melaporkan pengiriman 148 pekerja mereka ke Badan Pengawasan Perekrutan Polandia.
Menurut RFA, Korea Utara telah mengirim 148 pekerja di bidang konstruksi ke Polandia sejak tgl. 3 November tahun 2015 lalu.
Langkah tersebut dilakukan Korea Utara sesuai dengan UU Pengiriman Pekerja yang baru diberlakukan di Polandia. Menurut UU, Korea Utara harus menyerahkan dokumen terkait jumlah pekerja yang dikirim, informasi pribadi pekerja, tempat kerja masing-masing, dll kepada Badan Pengawasan Perekrutan Polandia agar dokumen itu bisa dibaca kapan saja di Polandia.
Sebelum UU tersebut diberlakukan pada bulan Juni lalu, pemeritnah Polandia telah memberi perintah agar melaporkan informasi para pekerja luar negeri yang bekerja di Polandia sampai akhir bulan September tahun lalu kepada badan tersebut.
Badan Pengawasan Perekrutan Polandia menyatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum atas tindakan ilegal oleh 400 pekerja di 15 perusahaan yang mempekerjakan pekerja Korea Utara.