Sebuah peraturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses game komputer mulai pukul 24.00 hingga 06.00 akan secara resmi dihapus pada tanggal 1 Januari.
Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang menghapus "sistem penghentian paksa" dalam sesi rapat pleno pada Kamis (11/11).
Peraturan tersebut diterapkan pada bulan November 2011 sejalan dengan UU Anak untuk menurunkan waktu yang dihabiskan oleh para remaja untuk bermain game komputer dan meningkatkan waktu tidur mereka.
Pemerintah tampak memutuskan hal tersebut sebagaimana peraturan itu telah kehilangan efektivitasnya, mengingat saat ini lebih banyak remaja yang bermain game di telepon pintar mereka daripada di komputer PC.
Sementara itu, pemerintah berencana mendorong penggunaan sistem di mana orang tua dari anak berusia 18 tahun ke bawah dapat mengatur jam yang dihabiskan oleh anak mereka untuk bermain game.