Komite Diplomasi dan Unifikasi Majelis Nasional Korea Selatan dalam rapat pada Rabu (01/12) memutuskan untuk meratifikasi rancangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP).
Majelis Nasional diperkirakan meloloskan rancangan instrumen ratifikasi tersebut pada sidang paripurna Kamis (02/12), maka RCEP itu akan diberlakukan di Korea Selatan pada bulan Februari tahun depan.
RCEP merupakan perjanjian perdagangan multilateral yang melibatkan 15 negara, yakni 10 negara ASEAN dan Korea Selatan, Jepang, China, Australia, dan Selandia baru.
Awalnya, India juga ikut melakukan negosiasi, tetapi mengundurkan diri, sehingga hanya 15 negara yang menandatanganinya pada November tahun lalu.
Apabila RCEP diberlakukan di lima belas negara tersebut, maka FTA terbesar di dunia yang melibatkan sepertiga dari seluruh warga dunia akan dimulai.
Korea Selatan telah menjalin FTA dengan hampir semua negara yang terlibat dalam RCEP, sehingga diperkirakan efeknya tidak akan besar, tetapi bermakna dan merupakan FTA pertama Korea Selatan dengan Jepang.