Pemerintah Korea Selatan telah memutuskan untuk mempersingkat jarak waktu minimal antara suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua dan suntikan ketiga atau booster shot bagi orang dewasa ke 3 bulan.
Perdana Menteri Kim Boo-kyum mengumumkan keputusan tersebut pada Jumat (10/12) dalam sebuah rapat terkait penanganan COVID-19 di Balai Kota Incheon.
Kim mengatakan bahwa untuk mempercepat vaksinasi, pemerintah memutuskan untuk memperpendek jarak waktu antara suntikan vaksin dosis kedua dengan booster shot bagi kalangan usia 18 tahun ke atas.
Saat ini, booster shot untuk kalangan usia 18-59 tahun diberikan setidaknya 5 bulan setelah menyelesaikan suntikan vaksin dosis kedua, sementara kalangan lanjut usia berumur 60 tahun ke atas dapat menerima booster shot setelah 4 bulan.
Perdana Menteri Kim juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan sebuah perintah administratif untuk rumah sakit-rumah sakit umum di wilayah luar ibu kota untuk mengamankan 1.700 tempat tidur di rumah sakit bagi pasien COVID-19.
Sementara itu, walaupun jarak waktu minimal antara suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua dan suntikan ketiga akan dipersingkat menjadi ke 3 bulan, pemerintah Korea Selatan menjelaskan pihaknya tidak akan mempersingkat masa validitas COVID-19 Pass yang saat ini ditetapkan berlaku selama 180 hari.